Selasa, 11 Juni 2013

Komentar Jokowi Mempidanakan Coretan

4 Gebrakan Jokowi Bikin Si Tangan Jahil Kapok Corat Coret:

1. Hukuman Buat Jera
Corat-coret di fasilitas umum (fasum) alias vandalisme di DKI dinilai lebih sering dilakukan anak-anak sekolah. Untuk itu, Dinas Pendidikan DKI diminta mengajak anak-anak sekolah tak melakukan vandalisme. Pelaku vandalisme juga diminta diberikan hukuman.

"Dinas Pendidikan? Nggak ada? Asisten tolong diperingatkan. SMA, SMK, SMP, sudah 5 lokasi, itu adalah kewajiban dari Dinas (Disdik), mengajak siswanya tidak corat-coret di fasilitas umum," tegas Jokowi.

2. SKPD Gesit Bersih-bersih
Jokowi meminta SKPD bekerja lebih gesit untuk membersihkan lingkungannya. Dari membersihkan coretan vandalisme, mengecat fasilitas umum hingga kantor, merapikan taman hingga penataan pasar.

"Saya berharap kegiatan di Mei, lebih cepat. Masyarakat merasakan kita hadir dan kita bergerak. Tiap hari saya muter seluruh wilayah. Saya lihat sudah ada perubahan secara fisik yang digerakkan camat, dinas, SKPD. Dengan anggaran kita yang besar, menurut saya pergerakan harus segera dikerjakan. Jangan sampai kegiatan di November masih kita kerjakan di tahun ini," papar Jokowi.

3. Denda Rp 20 Juta
Jokowi mengeluarkan seruan larangan mencorat-coret dan menempel iklan di sarana umum. Bagi warga yang melanggar, terancam denda maksimal Rp 20 juta atau kurungan paling lama 60 hari.

Hal tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Provinsi Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 tahun 2003 tentang Larangan Mencorat-coret, Menulis, Melukis, Menempel Iklan Pada Sarana Umum. Seruan ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 huruf a Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum untuk menciptakan keindahan, kebersihan, serta ketertiban menuju Jakarta Baru.

Larangan corat-coret ini mencakup fasilitas umum seperti tembok, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya.

Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.

Seruan ini dikeluarkan pada 18 April 2013 dan ditandatangani Joko Widodo.

4. Siswa Berbaju Adat
Pengumuman ujian nasional (UN) tahun ini bakal tampil beda. Jokowi meminta siswa-siswi di Jakarta mengenakan baju adat Nusantara di hari nan mendebarkan itu.

"Kita mulai dari Jakarta. Pas pengumuman sudah diwajibkan pakai baju adat Nusantara. Ada lomba," kata Jokowi saat santap siang di kawasan Jakarta Utara, Jumat (19/4/2013).

Jokowi mengimbau siswa-siswi peserta UN tidak melakukan aksi corat-coret dan mengisi waktu dengan kegiatan yang positif. "Bisa naik gunung, bersih-bersih lingkungan sekolah dan yang paling penting setelah ada kelulusan jangan ada corat-coret baju," wanti-wantinya.

Pria 51 tahun itu mengaku tidak mengantongi laporan yang memberitahukan aksi corat-coret para pelajar di Ibu Kota. "Semuanya baik-baik saja karena di Jakarta dekat dengan sumber semuanya," kata dia.

Jokowi berpendapat UN ke depan sebaiknya didelegasikan ke daerah. Dengan begitu, distribusinya lebih dekat dan daerah lebih menguasai daerahnya.

"Jangan disentralisir didistribusikan daerah lalu dikirim ke sekolah-sekolah. Jadi artinya yang dikirim dari pusat itu hanya soft copy saja. Kirim lalu cetak, bisa selesai," saran Jokowi.

Sumber :
http://news.detik.com/read/2013/05/07/090924/2239748/10/1/4-gebrakan-jokowi-bikin-si-tangan-jahil-kapok-corat-coret9911012#bigpic

Tidak ada komentar:

Posting Komentar