Senin, 19 November 2012

Masalah Individu, keluarga, dan masyarakat (2)



Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur



Pemerkosan Anak di bawah umur kembali terjadi. Kali itu musibah itu menimpa Kenanga, 12 tahun, bukan nama sebenarnya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Pemerkosaan yang sudah empat kali terjadi itu, baru dilaporkan korbannya setelah dia tidak diberi uang untuk membeli mie instan oleh tersangka, Jumat (12/5) malam.

Junawan, 21 tahun, tersangka kasus pemerkosaan ini mengaku telah memperkosa Kenanga sejak April lalu. Dia merasa tergoda ketika menonton TV bersama di rumahnya.

Kebetulan, Kenanga tinggal satu atap dengan Junawan. Orangtua Kenanga mengontrak rumah di lantai satu, milik orang tua Junawan. Dan, Keluarga Junawan tinggal di lantai atas. Keluarga itu juga menggunakan akses keluar masuk melewati rumah di lantai satu itu.

Menurut Junawan, pemerkosaan biasa dilakukan sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 siang. Karena pada saat itu rumah dalam keadaan sepi. Orang tua Kenanga sedang bekerja. Begitu pula dengan orang tua Junawan yang berdagang daging pergi ke pasar, sedangkan dua adiknya sekolah.

“Pada awalnya dia (korban) memberontak, tetapi selanjutnya tidak. Saya selalu mengancamnya bila berani mengadu,” ujar Junawan.

Seusai melakukan pemerkosaan, Junawan selalu memberikan uang kepada Kenanga Rp 10 ribu. Jumat kemarin, kata Junawan, Kenanga minta uang kepadanya untuk membeli mie instan. Karena tak diberi, Kenanga mengadukan perbuatan Junawan kepada orang tuanya.

Orang tua Kenanga melaporkan kasus itu ke polisi. Petugas Polsek Cengkareng menangkap Junawan dini hari ini di rumahnya. Kini pemuda pengangguran itu mendekam di sel tahanan Polsek Cengkareng.



Solusinya :   
  1. Sosialisasi sex edukasi yang baik dan benar sesuai dengan umurnya. Tujuanya agar anak-anak yang masih didalam pengawasan orang tuanya mengerti dengan baik bahwa ada organ-organ sensitive mereka yang harus dijaga dengan baik.
  2. Bimbingan dan kasih sayang orang tua. Tekanan ekonomi atau ketidak dekatan kasih sayang dari keluarga bias menjadi factor pemicu si anak mencari pelampiasan lain.
  3. Bimbingan atau konseling dari pihak professional. Dimaksudkan apabila sudah terjadi pemerkosa akan mendapatkan hukuman agar menimbulkan efek jera selain itu juga konseling dari pihak professional seperti psikolog untuk membantu proses pembenahan mental.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar