Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur
Pemerkosan Anak di bawah umur kembali
terjadi. Kali itu musibah itu menimpa Kenanga, 12 tahun, bukan nama sebenarnya
di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Pemerkosaan yang sudah empat kali terjadi
itu, baru dilaporkan korbannya setelah dia tidak diberi uang untuk membeli mie
instan oleh tersangka, Jumat (12/5) malam.
Junawan, 21 tahun, tersangka kasus
pemerkosaan ini mengaku telah memperkosa Kenanga sejak April lalu. Dia merasa
tergoda ketika menonton TV bersama di rumahnya.
Kebetulan, Kenanga tinggal satu atap
dengan Junawan. Orangtua Kenanga mengontrak rumah di lantai satu, milik orang
tua Junawan. Dan, Keluarga Junawan tinggal di lantai atas. Keluarga itu juga
menggunakan akses keluar masuk melewati rumah di lantai satu itu.
Menurut Junawan, pemerkosaan biasa
dilakukan sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 siang. Karena pada saat itu rumah
dalam keadaan sepi. Orang tua Kenanga sedang bekerja. Begitu pula dengan orang
tua Junawan yang berdagang daging pergi ke pasar, sedangkan dua adiknya
sekolah.
“Pada awalnya dia (korban) memberontak,
tetapi selanjutnya tidak. Saya selalu mengancamnya bila berani mengadu,” ujar
Junawan.
Seusai melakukan pemerkosaan, Junawan
selalu memberikan uang kepada Kenanga Rp 10 ribu. Jumat kemarin, kata Junawan,
Kenanga minta uang kepadanya untuk membeli mie instan. Karena tak diberi,
Kenanga mengadukan perbuatan Junawan kepada orang tuanya.
Orang tua Kenanga melaporkan kasus itu ke
polisi. Petugas Polsek Cengkareng menangkap Junawan dini hari ini di rumahnya.
Kini pemuda pengangguran itu mendekam di sel tahanan Polsek Cengkareng.
Solusinya :
- Sosialisasi sex edukasi yang baik dan benar sesuai dengan umurnya. Tujuanya agar anak-anak yang masih didalam pengawasan orang tuanya mengerti dengan baik bahwa ada organ-organ sensitive mereka yang harus dijaga dengan baik.
- Bimbingan dan kasih sayang orang tua. Tekanan ekonomi atau ketidak dekatan kasih sayang dari keluarga bias menjadi factor pemicu si anak mencari pelampiasan lain.
- Bimbingan atau konseling dari pihak professional. Dimaksudkan apabila sudah terjadi pemerkosa akan mendapatkan hukuman agar menimbulkan efek jera selain itu juga konseling dari pihak professional seperti psikolog untuk membantu proses pembenahan mental.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar